Thursday, August 15, 2013

KORUPSI DAN MASALAH AGRARIA MENGANCAM KEKOKOHAN 4 PILAR KEBANGSAAN INDONESIA

Benardo Sinambela
Ketua PK GMKI FT UNIMED
Semarak peningkatan pemahaman empat pilar kehidupan bernegara yang dicanangkan oleh MPR-RI bekerja sama dengan Universitas ternama di Indonesia akhir-akhir ini sangat disambut positif oleh masyarakat luas.

Kalau kita boleh memandang luas tentang 4 pilar kebangsaan ini sebenarnya mencakup sangat luas, sepintas gambarannya itu mencakup seluruh teotorial, sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan termasuk juga hubungan Luar dan Dalam Negeri bangsa kita, jadi boleh kita tarik kesimpulan bahwa 4 pilar kebangsaan ini merupakan nafas kehidupan Bangsa dan Negara.

Ada beberapa hal yang menurut penulis sangat penting disoroti terkait masalah-masalah yang bisa mengancam kekokohan 4 pilar kebangsaan ini, yang secara tidak langsung akan membawa erosi dalam realitas imlementasi pemahaman 4 pilar tersebut, yang pertama adalah masalah (1) Korupsi, pada akhir-akhir ini boleh kita lihat semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi pada kenyataannya korupsi makin meraja lela, dan para koruptor makin lebih pintar dan tersistematis dalam menjalankan aksinya, tidak tanggung-tanggung kita lihat bahwa pelakunya adalah orang-orang dan tokoh-tokoh yang sangat dikenal dan posisinya sangat strategis di struktur pemerintahan bangsa kita ini. Masalah (2) Agraria juga merupakan masalah yang sangat penting disoroti, karna Indonesia memiliki tanah yang luas dan subur yang secara otomatis bahwa masyarakat juga sebagian besar berprofesi sebagai petani, maka dari situ bisa kita lihat bahwa sebagian besar mata pencaharian masyarakat kecil di Indonesia adalah bertani, dalam UUDNRI Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dikatakan dengan jelas bahwa “ bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “ maka seharusnya Negara memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk mengelola tanah kita ini, tetapi yang terjadi bukanlah seperti yang diharapkan, melainkan kebalikan dari yang seharusnya terjadi setelah diatur dalam UUDNRI Tahun 1945 pasal 33 ayat 3, karena yang menguasai tanah kita hari ini adalah mereka yang memiliki modal yang banyak, terlepas itu WNI atau WNA, tanah masyarakat dirampas oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Alangkah ironisnya jika Negara membiarkan hal ini terus-menerus terjadi, masyarakat banyak yang telah meninggal dunia hanya karena memperjuangkan tanah mereka, tanak nenek moyang mereka yang dirampas. Terkesan jelas bahwa Negara seakan akan melindungi mafia-mafia tanah di negeri ini.

Kedua hal di atas merupakan bukti real bahwa Negara kita semakin kacau-balau, penegakan hukum tidak lagi diberlakukan bagi mereka yang berkuasa, hukum di berlakukan hanya bagi mereka yang lemah dan masyarakat kecil yang tidak bisa melawan.
Jika kita melihat kembali dari awal, timbul pertanyaan “ Apasih output target MPR-RI dalam menggalakkan sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini? Apakah hanya sekedar memberitahukan atau hanya sekedar pencitraan supaya MPR-RI itu dianggap peduli dengan kesatuan bangsa?

Kembali kita meliahat realiatas yang ada pada tingkah laku berpolitik dan pola tingkah laku bermasyarakat para pejabat kita sekarang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat sendiri, karna kepedulian, keterbukaan itu sudah sangat sulit kita dapatkan dari para pejabat yang dipercayakan oleh masyarakat kecil.

Banyak pejabat yang tau tentang 4 pilar kebangsaan itu, tetapi mereka tidak mengerti dan tidak mau melakukannya, mereka hanya bisa mengatakannya, seandainyalah pemerintah kita lebih berpihak kepada rakyat kecil, penulis merasa tidak akan ada lagi yang perlu kita khawatirkan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon