Foto Benardo Sinambela (Direktur Yayasan ADAB) bersama Brilian Moktar, SE., MM (Ketua Pansus Aset DPRD SU) |
Medan (SIB) - Yayasan Komunitas Cerdas Adil
Berkelanjutan (ADAB) mengadakan "Seminar Partisipasi Publik Dalam
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Sumut di Gedung DPRDSU, Selasa
(22/11). Seminar tersebut membahas bagaimana mengelola aset milik Pemprovsu,
baik yang di dalam maupun di luar Sumut.
Brilian
Moktar, Ketua Pansus Pembahasan Aset Sumut memaparkan, sesuai fakta di lapangan
dari ribuan aset berupa tanah dan bangunan yang ada di lapangan hanya 6 persen
yang bersertifikasi. Sehingga kondisi tersebut sangatlah memberikan peluang
bagi penggarap tak jelas bila dibiarkan menduduki lahan dimaksud.
Apalagi,
menurut Brilian yang juga politisi PDIP ini, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) saat ini dinilai tidak jelas kinerjanya. Dalam hal ini pihaknya akan
memanggil BPN, terkait sejauh mana BPN mengamankan aset-aset di Provinsi Sumut.
Seperti contoh, keberadaan aset di Kaban Jahe yang kini dijadikan Ruko.
Kemudian,
ada aset Pemprovsu yang terlantar sejak tahun 1983 dan habis Hak Penggunaan
Lahan (HPL), yakni bekas pabrik es di Kuala Simpang. Dikatakannya, kebetulan
ingin dibeli oleh bupati guna perluasan lahan rumah sakit.
Menurut
Brilian, masih banyak aset Pemprovsu yang tidak jelas. Karenanya, Pansus telah
mendatangi Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Masalah
berikutnya adalah adanya pengalihan aset tersebut kepada pihak ketiga, yang
bukan kepada pemerintah. Termasuk aset yang berperkara.
Selaku
diberi wewenang pengawasan, lanjutnya, tentu Pansus perlu mengetahui aset
negara. Dan nanti pansus Aset memberi rekomendasi kepada Gubernur Sumut, supaya
aset itu lebih teratur dan tertib penatannya.
Dikatakannya,
pada tahun 2007 pun sebenarnya sudah ada Pansus Aset yang kemudian dibuka
kembali pada 2009. Ada tujuh rekomendasi dari Pansus kala itu dan kembali
ditanyakan kepada Gubernur Sumut terkait bagaimana kelanjutan Pansus tersebut.
Namun,
dampak desakan Pansus ke Pemprovsu, selama menjadi Ketua Pansus Aset, kata
Brilian pihaknya telah berhasil mengembalikan aset yang terlantar seperti aset
Pemprovsu yang ada di Bandung. Saat ini aset Pemprovsu yang di Bandung itu
sudah memiliki sertifikat. Serta Wali Kota Bandung juga telah diminta untuk
memperhatikannya.
Brillian
juga menyayangkan, segala hak-hak rakyat yang diberikan kepada negara tidak
dikelola pemerintah dengan baik. Oleh karenanya, kepada peserta seminar ia
mengingatkan, untuk saling merangkul dan mengajak semua pihak bekerja sama
membangun negeri ini.
Wakil
Ketua Pansus Aset HM Hanafi Harahap SH menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, ada tiga persoalan pokok aset Pemprovsu di Sumut. Yakni, ada aset
memiliki yang sertifikat legal dan sah, tapi dikuasai pihak lain. Kemudian, ada
aset dikuasai oleh Pemprovsu tapi alas hak atau legal storinya tidak jelas. Dan
juga aset tersebut adalah milik Pemprovsu, namun malah dikuasai pihak lain.
Selain itu, ada alas hak, sertifikat yang jelas, namun terlantar. (A22/r)
Sumber : Harian SIB
EmoticonEmoticon