Salam 2 Jari Jokowi, Ahok dan Djarot |
Siporsuk Na Mamora –
Sejarah baru dalam perjalanan kehidupan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditentukan
pada hari Selasa (09/05/2017). Hari itu, Ahok resmi divonis dua tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di tempat
pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan dugaan penistaan agama atas nama
tersangka Ahok, yaitu di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan.
Putusan
ini diambil karena Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama
terkait surat Almaidah 51 dalam pidatonya pada saat melakukan kunjungan kerja
selaku Gubernur di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada
tanggal 27 September 2016.
Isi
pidaton Ahok yang menyinggung surat Almaidah 51 secara resmi dinyatakan hakim
telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi sebagai beritkut :
"Barang
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
Dengan
penetapan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok, maka secara resmi
pulak Ahok ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Cipinang, Jakarta Timur. Dijadwalkan Ahok akan ditahan 20 hari kedepan karena
adanya upaya banding yang secara resmi telah disampaikan oleh Ahok sesaat setelah
selesai pembacaan putusan pada Selasa siang.
Air
mata dan tangisan histeris para pendukung menyertai iring-iringan mobil tahanan
yang membawa Ahok ke Rutan Cipinang siang itu, terutama pendukung yang sejak
pagi telah berkumpul di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian untuk
memberikan semangat dan doa sebagai dukungan moral terhadap Ahok.
Tak
hanya sampai disitu, para pendukung Ahok juga kemudian berusaha menemui Ahok ke
Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Terlihat sejak sore sampai malam, massa pendukung
Ahok telah berkumpul di depan Rutan Cipinang. Emosi dan air mata tertumpah
disana, hal ini juga mungkin terjadi diseluruh penjuru republik. Seperti di
NTT, beberapa kelompok masyarakat yang menuntut pembebasan Ahok berkumpul
melakukan aksi penyalaan seribu lilin sebagai wujud dari ungkapan rasa kecewa
mereka atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, yang selama ini dikenal
sebagai pemimpin anti korupsi, bersih, berintegritas dan selalu berlaku adil
dalam memimpin DKI Jakarta.
Penjatuhan
hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok tak hanya mengundang reaksi diseluruh
penjuru republik ini, tetapi juga mengundang reaksi seluru penjuru dunia.
Uni
Eropa, secara resmi memberikan penyataan sikap atas putusan hukuman yang
dijatuhkan pengadilan terhadap Ahok. Dalam pernyataan sikapnya yang terdiri
dari 5 poin. Pada poin pertama, Uni Eropa memuji tradisi toleransi dan
pluralisme yang ada di Indonesia selama ini. Namun satu hal yang paling
ditekankan dan disoroti Uni Eropa adalah tentang Hak Azasi Manusia terkait
kebebasan berpendapat dan berekpresi. Baca selengkapnya tentang pernyataan
sikap Uni Eropa di media Detik[dot]com
ini.
Pernyataan
sikap yang mewakili seluruh negara-negara Eropa tersebut tidak secara implisit
memberi penilaian apakah putusan hakim Indonesia terhadap Ahok tersebut adil
atau tidak, apakah mereka kecewa atau tidak. Tetapi yang pasti, menurut saya,
dari pemahaman sederhana saya dalam memaknai pernyataan sikap tersebut, keputusan
vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahok akan berdampak terhadap
hubungan Indonesia dan negara-negara Eropa, minimal tentang cara pandang atau
persepsi masyarakatnya terhadap negara ini. Kita semua sebagai masyarakat
Indonesia berharap agar cara pandang dan persepsi itu mengarah pada hal-hal
yang lebih positif.
Rekor Baru Sejarah Kepemimpinan
Indonesia
Di
Indonesia sendiri, secara UU, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok juga secara
resmi akan mempengaruhi posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terbukti,
sesaat setelah Ahok diputuskan bersalah dan telah melanggar UU, Bapak Tjahjo
Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas dan sigap
menon-aktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, serta secara
bersama-sama mengangkat Bapak Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt. Gubernur DKI
Jakarta.
Ahok
sebelumnya diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014 lalu untuk
menggantikan posisi Bapak Ir. Joko Widodo alias Jokowi yang telah memenangkan
Pilpres 2014 dan resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-7 untuk periode
2014-2019.
Untuk kali kedua dan hampir bisa dipastikan,
posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Bapak Djarot
Saiful Hidayat, dalam rangka untuk menghabiskan masa jabatan Ahok sampai bulan
Oktober 2017 mendatang.
Jadi,
ini adalah rekor baru dalam sejarah kepemimpinan di DKI Jakarta, mungkin juga
diseluruh republik. Kali pertama, jabatan Gubernur dalam suatu provinsi di
Indonesia dijabat oleh tiga orang yang berbeda dalam satu periode.
Dalam
segi kemampuan kepemimpinan, tiga orang –Jokowi, Ahok dan Djarot- ini tidak ada
lagi yang meragukan, mereka adalah pemimpin-pemimpin berpengalaman. Terkait rekam
jejak kepemimpinan, mereka bertiga adalah orang-orang yang bersih, tulus dan yang
paling penting, telah menorehkan prestasi cemerlang disetiap daerah yang
sebelumnya mereka pimpin.
Mungkin
tidak berlebihan, jika saya mengatakan bahwa, kepemimpinan nasional Indonesia berada ditangan mereka bertiga, yaitu
Jokowi, Ahok dan Djarot.
Pesan
untuk bapak-bapak bertiga, semoga tidak
lelah mengabdi untuk bumi pertiwi Indonesia.
Khusus
untuk Bapak Djarot Saiful Hidayat, selamat memimpin DKI Jakarta dan jadilah
pemimpin kebanggaan kami.
Merdeka...!
Merdeka...! Merdeka...!
EmoticonEmoticon