Tuesday, May 9, 2017

Rekor Sejarah Baru Indonesia, Gebernur DKI Jakarta Akan Dijabat Tiga Orang Dalam Satu Periode

Salam 2 Jari Jokowi, Ahok dan Djarot
Siporsuk Na Mamora – Sejarah baru dalam perjalanan kehidupan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditentukan pada hari Selasa (09/05/2017). Hari itu, Ahok resmi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di tempat pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan dugaan penistaan agama atas nama tersangka Ahok, yaitu di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Putusan ini diambil karena Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama terkait surat Almaidah 51 dalam pidatonya pada saat melakukan kunjungan kerja selaku Gubernur di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2016.
Isi pidaton Ahok yang menyinggung surat Almaidah 51 secara resmi dinyatakan hakim telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai beritkut :
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
Dengan penetapan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok, maka secara resmi pulak Ahok ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dijadwalkan Ahok akan ditahan 20 hari kedepan karena adanya upaya banding yang secara resmi telah disampaikan oleh Ahok sesaat setelah selesai pembacaan putusan pada Selasa siang.
Air mata dan tangisan histeris para pendukung menyertai iring-iringan mobil tahanan yang membawa Ahok ke Rutan Cipinang siang itu, terutama pendukung yang sejak pagi telah berkumpul di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian untuk memberikan semangat dan doa sebagai dukungan moral terhadap Ahok.
Tak hanya sampai disitu, para pendukung Ahok juga kemudian berusaha menemui Ahok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Terlihat sejak sore sampai malam, massa pendukung Ahok telah berkumpul di depan Rutan Cipinang. Emosi dan air mata tertumpah disana, hal ini juga mungkin terjadi diseluruh penjuru republik. Seperti di NTT, beberapa kelompok masyarakat yang menuntut pembebasan Ahok berkumpul melakukan aksi penyalaan seribu lilin sebagai wujud dari ungkapan rasa kecewa mereka atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin anti korupsi, bersih, berintegritas dan selalu berlaku adil dalam memimpin DKI Jakarta.
Penjatuhan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok tak hanya mengundang reaksi diseluruh penjuru republik ini, tetapi juga mengundang reaksi seluru penjuru dunia.
Uni Eropa, secara resmi memberikan penyataan sikap atas putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap Ahok. Dalam pernyataan sikapnya yang terdiri dari 5 poin. Pada poin pertama, Uni Eropa memuji tradisi toleransi dan pluralisme yang ada di Indonesia selama ini. Namun satu hal yang paling ditekankan dan disoroti Uni Eropa adalah tentang Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan berekpresi. Baca selengkapnya tentang pernyataan sikap Uni Eropa di media Detik[dot]com ini.
Pernyataan sikap yang mewakili seluruh negara-negara Eropa tersebut tidak secara implisit memberi penilaian apakah putusan hakim Indonesia terhadap Ahok tersebut adil atau tidak, apakah mereka kecewa atau tidak. Tetapi yang pasti, menurut saya, dari pemahaman sederhana saya dalam memaknai pernyataan sikap tersebut, keputusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahok akan berdampak terhadap hubungan Indonesia dan negara-negara Eropa, minimal tentang cara pandang atau persepsi masyarakatnya terhadap negara ini. Kita semua sebagai masyarakat Indonesia berharap agar cara pandang dan persepsi itu mengarah pada hal-hal yang lebih positif.
Rekor Baru Sejarah Kepemimpinan Indonesia
Di Indonesia sendiri, secara UU, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok juga secara resmi akan mempengaruhi posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terbukti, sesaat setelah Ahok diputuskan bersalah dan telah melanggar UU, Bapak Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas dan sigap menon-aktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, serta secara bersama-sama mengangkat Bapak Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta.
Ahok sebelumnya diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014 lalu untuk menggantikan posisi Bapak Ir. Joko Widodo alias Jokowi yang telah memenangkan Pilpres 2014 dan resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-7 untuk periode 2014-2019.
Untuk kali kedua dan hampir bisa dipastikan, posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Bapak Djarot Saiful Hidayat, dalam rangka untuk menghabiskan masa jabatan Ahok sampai bulan Oktober 2017 mendatang.
Jadi, ini adalah rekor baru dalam sejarah kepemimpinan di DKI Jakarta, mungkin juga diseluruh republik. Kali pertama, jabatan Gubernur dalam suatu provinsi di Indonesia dijabat oleh tiga orang yang berbeda dalam satu periode.
Dalam segi kemampuan kepemimpinan, tiga orang –Jokowi, Ahok dan Djarot- ini tidak ada lagi yang meragukan, mereka adalah pemimpin-pemimpin berpengalaman. Terkait rekam jejak kepemimpinan, mereka bertiga adalah orang-orang yang bersih, tulus dan yang paling penting, telah menorehkan prestasi cemerlang disetiap daerah yang sebelumnya mereka pimpin.
Mungkin tidak berlebihan, jika saya mengatakan bahwa, kepemimpinan nasional Indonesia berada ditangan mereka bertiga, yaitu Jokowi, Ahok dan Djarot.
Pesan untuk bapak-bapak bertiga, semoga tidak lelah mengabdi untuk bumi pertiwi Indonesia.
Khusus untuk Bapak Djarot Saiful Hidayat, selamat memimpin DKI Jakarta dan jadilah pemimpin kebanggaan kami.
Merdeka...! Merdeka...! Merdeka...!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon