Tuesday, May 9, 2017

Sidang Putusan Ahok : Meneriakkan Takbir dan Yel-Yel Dilarang Hakim!

Sidang Putusan Perkara Ahok
Siporsuk Na Mamora - Sidang putusan perkara yang menjerat Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai tepat pada pukul 10.00 Wib di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta. Seperti biasanya, sidang dibuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi.
Selanjutnya, situasi diluar ruangan dipenuhi dengan para pendukung dan juga yang kontra terhadap Ahok.
Aksi para pendukung Ahok diluar ruangan kali ini terlihat berbeda dari sebelumnya, lebih kreatif dan penuh dengan bunga warna merah dan warna putih. Selain itu, ada juga menara/tugu kadilan untuk Ahok dengan tulisan "Tugu Keadilan, Bebaskan Ahok".
Sementara bunga mawar merah dan putih yang dipajang di depan menara/tugu keadilan untuk Ahok tersebut dirangkai diatas tulisan raksasa AHOK. Aksi ini kemudian dilengkapi para pendukung Ahok dengan orasi-orasi tuntutan agar hakim berlaku adil terhadap Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai bulan Oktober tahun ini.
Disisi lain, ada juga kelompok yang kontra terhadap Ahok, yang sedari dulunya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ahok. Mereka melakukannya dengan metode-metode yang lama, yaitu dengan orasi di atas mobil komando yang telah mereka sediakan.
Satu hal yang berbeda dan mencolok terlihat di kerumunan kelompok yang kontra terhadap Ahok. Tepat di mobil komando, terpampang logo salah satu Universitas Negeri, yaitu logo Universitas Indonesia (UI). Sedangkan bendera logo organisasi yang biasanya mencolok seperti GPMF - MUI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah tak lagi terlihat.
Pertanyaan dibenak saya muncul, apakah rektorat Universitas Indonesia (UI) mengetahui dan mengijinkan pencatutan logo dan nama yang dilakukan kelompok yang kontra terhadap Ahok tersebut diketahui pimpinan Universitas Indonesia (UI)? Mengingat beberapa waktu yang lewat, pihak pimpinan UI pernah membantah dan mengecam pencatutan nama yang dilakukaan oleh salah seorang pegawainya.
Artinya, pencatutan nama UI oleh kelompok yang kontra terhadap Ahok tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, salah satu pegawainya pernah mengecam Ahok dengan mengatas namakan UI, kemudian pada aksi-aksi sebelumnya ada juga yang memakai logo UI, kali ini mereka mengatas namakan Alumni dan Mahasiswa UI, namun tidak semencolok apa yang kelihatan hari ini. Yaitu secara terang-terangan memakai spanduk yang memuat loga UI di mobil komando kelompok yang kontra terhadap Ahok.
Jika pencatutan nama UI ini atas ijin dan sepengetahuan pimpinan UI, maka kita mulai bertanya, pantaskah Universitas Negeri kebanggaan Indonesia ini melakukan aksi sektariaan semacam ini?
Atau sebaliknya, jika ini diluar dari sepengetahuan dan tanpa ijin pimpinan UI, itu artinya bahwa tindakan ini adalah pelanggaran, maka sudah selayaknya pimpinan UI melakukan tindakan yang pantas untuk menghindari anggapan masyarakat bahwa UI turut serta dalam aksi sektarian semacam ini, mengingat UI adalalah Institusi Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus pada urusan akademis dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tak terkecuali juga didalam ruangan, beberapa kelompok pendukung dan kelompok yang kontra terhadap Ahok juga turut memenuhi ruangan, guna untuk menyaksikan secara langsung pembacaan putusan terhadap Ahok oleh hakim.
Kehadiran kelompok yang pro dan kontra Ahok didalam ruangan tentu saja akan menimbulkan keresahan tersendiri, hakim mewanti-wanti agar para pengunjung sidang tidak mengganggu keberlanjutan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok.
Dalam situasi ini, hakim terlihat sangat tegas dan adil, kedua kelompok dilarang meneriakkan takbir dan yel-yel didalam ruangan, demi kelancaran dan ketertiban sidang pembacaan putusan terhadap Ahok. Selain itu, himbauan atau larangan meneriakkan takbir dan yel-yel dimaksudkan juga agar tidak mengganggu para pemirsa dirumah yang menyaksikan perjalanan sidang pembacaan putusan terhadap Ahok secara langsung di rumah masing-masing.
Hakimpun menganjurkan, jika ada yang mau teriak-teriak atau orasi, agar melakukannya sampai puas diluar ruangan sidang, tentu sja setelah sidang selesai. Selanjutnya, hakim menganjurkan agar aparat dengan tegas mengusir para peserta pengunjung sidang yang melanggar larangan hakim.
Semoga saja tidak ada orang yang akan diseret keluar dari ruang sidang ya... Mengingat banyaknya siluman-siluman pembenci Ahok yang masuk kedalam ruangan atas nama pejuang-pejuang Agama.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon