Sidang Putusan Perkara Ahok |
Siporsuk Na Mamora -
Sidang putusan perkara yang menjerat Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai tepat pada pukul
10.00 Wib di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta. Seperti biasanya,
sidang dibuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi.
Selanjutnya,
situasi diluar ruangan dipenuhi dengan para pendukung dan juga yang kontra
terhadap Ahok.
Aksi
para pendukung Ahok diluar ruangan kali ini terlihat berbeda dari sebelumnya,
lebih kreatif dan penuh dengan bunga warna merah dan warna putih. Selain itu,
ada juga menara/tugu kadilan untuk Ahok dengan tulisan "Tugu Keadilan,
Bebaskan Ahok".
Sementara
bunga mawar merah dan putih yang dipajang di depan menara/tugu keadilan untuk
Ahok tersebut dirangkai diatas tulisan raksasa AHOK. Aksi ini kemudian
dilengkapi para pendukung Ahok dengan orasi-orasi tuntutan agar hakim berlaku
adil terhadap Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
sampai bulan Oktober tahun ini.
Disisi
lain, ada juga kelompok yang kontra terhadap Ahok, yang sedari dulunya menuntut
agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ahok. Mereka
melakukannya dengan metode-metode yang lama, yaitu dengan orasi di atas mobil
komando yang telah mereka sediakan.
Satu
hal yang berbeda dan mencolok terlihat di kerumunan kelompok yang kontra
terhadap Ahok. Tepat di mobil komando, terpampang logo salah satu Universitas
Negeri, yaitu logo Universitas Indonesia (UI). Sedangkan bendera logo
organisasi yang biasanya mencolok seperti GPMF - MUI dan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah tak lagi terlihat.
Pertanyaan
dibenak saya muncul, apakah rektorat Universitas Indonesia (UI) mengetahui dan
mengijinkan pencatutan logo dan nama yang dilakukan kelompok yang kontra
terhadap Ahok tersebut diketahui pimpinan Universitas Indonesia (UI)? Mengingat
beberapa waktu yang lewat, pihak pimpinan UI pernah membantah dan mengecam
pencatutan nama yang dilakukaan oleh salah seorang pegawainya.
Artinya,
pencatutan nama UI oleh kelompok yang kontra terhadap Ahok tidak hanya terjadi
kali ini saja. Sebelumnya, salah satu pegawainya pernah mengecam Ahok dengan
mengatas namakan UI, kemudian pada aksi-aksi sebelumnya ada juga yang memakai
logo UI, kali ini mereka mengatas namakan Alumni dan Mahasiswa UI, namun tidak
semencolok apa yang kelihatan hari ini. Yaitu secara terang-terangan memakai
spanduk yang memuat loga UI di mobil komando kelompok yang kontra terhadap
Ahok.
Jika
pencatutan nama UI ini atas ijin dan sepengetahuan pimpinan UI, maka kita mulai
bertanya, pantaskah Universitas Negeri kebanggaan Indonesia ini melakukan aksi
sektariaan semacam ini?
Atau
sebaliknya, jika ini diluar dari sepengetahuan dan tanpa ijin pimpinan UI, itu
artinya bahwa tindakan ini adalah pelanggaran, maka sudah selayaknya pimpinan
UI melakukan tindakan yang pantas untuk menghindari anggapan masyarakat bahwa
UI turut serta dalam aksi sektarian semacam ini, mengingat UI adalalah
Institusi Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus pada urusan akademis dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
Tak
terkecuali juga didalam ruangan, beberapa kelompok pendukung dan kelompok yang
kontra terhadap Ahok juga turut memenuhi ruangan, guna untuk menyaksikan secara
langsung pembacaan putusan terhadap Ahok oleh hakim.
Kehadiran
kelompok yang pro dan kontra Ahok didalam ruangan tentu saja akan menimbulkan
keresahan tersendiri, hakim mewanti-wanti agar para pengunjung sidang tidak
mengganggu keberlanjutan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok.
Dalam
situasi ini, hakim terlihat sangat tegas dan adil, kedua kelompok dilarang
meneriakkan takbir dan yel-yel didalam ruangan, demi kelancaran dan ketertiban
sidang pembacaan putusan terhadap Ahok. Selain itu, himbauan atau larangan
meneriakkan takbir dan yel-yel dimaksudkan juga agar tidak mengganggu para
pemirsa dirumah yang menyaksikan perjalanan sidang pembacaan putusan terhadap
Ahok secara langsung di rumah masing-masing.
Hakimpun
menganjurkan, jika ada yang mau teriak-teriak atau orasi, agar melakukannya
sampai puas diluar ruangan sidang, tentu sja setelah sidang selesai.
Selanjutnya, hakim menganjurkan agar aparat dengan tegas mengusir para peserta
pengunjung sidang yang melanggar larangan hakim.
Semoga
saja tidak ada orang yang akan diseret keluar dari ruang sidang ya... Mengingat
banyaknya siluman-siluman pembenci Ahok yang masuk kedalam ruangan atas nama
pejuang-pejuang Agama.
EmoticonEmoticon