Sunday, November 20, 2016

ASET NEGARA MENJADI HAK MILIK RAKYAT, BISAKAH (?)

Foto : Pesan Singkat Masyarakat Sumut Terkait Aset Negara
Siporsuk Na Mamora : Malam kemarin dapat pesan singkat dari warga di Kota Tarutung, beliau mengirim pesan kepada saya berkaitan dengan pelaksanaan “Seminar Partisipasi Publik Dalam Optimalisasi Pengerlolaan Aset Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara”.

Begini isi pesannya “Selamat malam pak, saya C. Tampubolon tinggal di Tarutung. Ingin sekali mau ikut seminarnya, tapi ada halangan saya tanggal itu (22/11). Kebetulan di Taput rumah kami tanahnya adalah aset Negara. Tolong didiskusikan nanti. Bagaimana aset Negara bisa untuk menjadi hak milik dan bagaimana meningkatkan status tersebut”. Sejenak saya berfikir sambil membuka catatan soal aset di tas kecil saya, saya baca dan pahami sebisanya.

Pertama yang saya fikirkan adalah soal status tanah, lamanya di tempati dan apakah tanah tersebut masih memiliki nilai ekonomis atau strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Jika yang dimaksud adalah “memiliki tanpa bayar”, mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah itu berarti “Hibah”. Yang dimaksud dengan “Hibah” dalam Pasal 1 ayat 20 adalah “Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian”.

Adapun hibah tanah dan bangunan dilaksanakan dengan tata cara :

a.  Pengguna barang melalui pengelola barang mengajukan usul hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b.  Gubernur/Bupati/Walikota meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
c.  Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan/atau menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d.  Proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2); PP Nomor 27 Tahun 2014;
e.  Pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; dan
f.   Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Namun jika yang dimaksud adalah “membeli”, maka tunggu saja tanahnya di lelang oleh pemerintah dan tinggal pergi ke tempat pelelangan dan pastikan anda menjadi peserta lelang, lalu ambil dengan harga diatas semua penawar. :)

Itu penjelasannya, namun jika ada yang salah arti atau tafsir, itu memang wajar karna saya bukan ahli hukum atau undang-undang, hanya saya individu yang lagi berusaha memahami undang-undang.


Lumayan pusing juga menghafal pasal dan ayat-ayat, bagaimana tidak ya, ayat kitab suci aja saya belum bisa hafal semua, apalagi melaksanakannya. Uppsss... 

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon