Foto : Pesan Singkat Masyarakat Sumut Terkait Aset Negara |
Siporsuk Na Mamora : Malam kemarin dapat pesan singkat
dari warga di Kota Tarutung, beliau mengirim pesan kepada saya berkaitan dengan
pelaksanaan “Seminar Partisipasi Publik
Dalam Optimalisasi Pengerlolaan Aset Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara”.
Begini
isi pesannya “Selamat malam pak, saya C.
Tampubolon tinggal di Tarutung. Ingin sekali mau ikut seminarnya, tapi ada
halangan saya tanggal itu (22/11). Kebetulan di Taput rumah kami tanahnya
adalah aset Negara. Tolong didiskusikan nanti. Bagaimana aset Negara bisa untuk
menjadi hak milik dan bagaimana meningkatkan status tersebut”. Sejenak saya
berfikir sambil membuka catatan soal aset di tas kecil saya, saya baca dan
pahami sebisanya.
Pertama
yang saya fikirkan adalah soal status tanah, lamanya di tempati dan apakah
tanah tersebut masih memiliki nilai ekonomis atau strategis bagi penyelenggaraan
pemerintahan.
Jika
yang dimaksud adalah “memiliki tanpa bayar”, mengacu pada PP Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah itu berarti “Hibah”. Yang dimaksud
dengan “Hibah” dalam Pasal 1 ayat 20 adalah “Pengalihan
kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh
penggantian”.
Adapun
hibah tanah dan bangunan dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna barang
melalui pengelola barang mengajukan usul hibah barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan
kelengkapan data;
b. Gubernur/Bupati/Walikota
meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan
dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
c. Apabila
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota
dapat menyetujui dan/atau menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan;
d. Proses
persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 55 ayat
(2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2); PP Nomor 27 Tahun 2014;
e. Pengelola
barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
dan
f. Pelaksanaan
serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah
terima barang.
Namun
jika yang dimaksud adalah “membeli”, maka tunggu saja tanahnya di lelang oleh
pemerintah dan tinggal pergi ke tempat pelelangan dan pastikan anda menjadi
peserta lelang, lalu ambil dengan harga diatas semua penawar. :)
Itu
penjelasannya, namun jika ada yang salah arti atau tafsir, itu memang wajar
karna saya bukan ahli hukum atau undang-undang, hanya saya individu yang lagi
berusaha memahami undang-undang.
Lumayan
pusing juga menghafal pasal dan ayat-ayat, bagaimana tidak ya, ayat kitab suci
aja saya belum bisa hafal semua, apalagi melaksanakannya. Uppsss...
EmoticonEmoticon